![]() |
| sumber gambar: http://www.google.co.id |
Well, lama kita tak bersua. Alangkah baiknya kita lanjutkan episode terdahulu tentang OSR yang membahas masalah kode etik..hoho Setiap penyiaran atau pemberitaan dalam suatu media pastinya tak luput dengan kehadiran "WARTAWAN". Nah....saat kita membicarakan masalah kode etik, nggak ada salahnya kita menyangkutpautkan dengan profesi seorang wartawan itu. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti UU Pers No.40 Tahun 1999 juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyiarkan informasi. Ada beberapa definisi yang berkembang mengenai kode etik dalam jurnalistik, contohnya ada yang mengatakan bahwa kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan (Pasal 1 Ayat (14) UU No.40 Tahun 1999). Definisi lain ialah kode etik jurnalis Televisi Indonesia, yaitu pedoman perilaku jurnalis TV dalam menjalankan profesinya (Pasal 1 Kode etik Jurnalis Televisi Indonesia). Dari definisi-definisi itu terlihat bahwa kode etik jurnalistik terkait dengan organisasi wartawan dan kode etik jurnalistik hanya mengikat wartawan yang menjadi anggota organisasi wartawan yang bersangkutan.
Suatu berita yang disajikan, baik di media massa maupun di media cetak tidaklah hanya dikonsumsi oleh kaum remaja atau atau orang tua saja, tetapi juga dapat dinikmati oleh anak-anak. Hal ini dapat menimbulkan efek negative bagi anak-anak yang seharusnya belum pantas melihat atau membaca berita tersebut. Guna memperbaiki citra media massa yang saat ini sering sekali terjadi kesalahan dalam menyampaikan suatu berita, sudah sepatutnya para anggota media massa yang bekerja di bidang pencari berita haruslah bisa menunjukkan bukti berita tersebut atau narasumber yang memberikan informasi berita. Dengan begitu, kepastian berita tidak diragukan lagi kebenarannya. Selain itu, pers juga harus tahu pasal-pasal tentang bagaimana cara mempublikasikan suatu berita agar sesuai dengan kepada siapa berita tersebut layak untuk dikonsumsi.
Penetapan Kode Etik itu guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu. Pada dasarnya, kode etik tersebut menghendaki setiap berita bersifat jujur , adil dan berimbang sebagai wujud tanggung jawab pers kepada khalayak.




0 komentar:
Posting Komentar